Nusantara

RUU TNI Resmi Disahkan, TNI Siap Hadapi Ancaman Global dan Perkuat Kesejahteraan Prajurit

85
×

RUU TNI Resmi Disahkan, TNI Siap Hadapi Ancaman Global dan Perkuat Kesejahteraan Prajurit

Sebarkan artikel ini
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Nusantara2.Co – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini menandai langkah besar dalam modernisasi pertahanan negara dan penguatan peran TNI sebagai benteng utama kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini akan menjadi fondasi baru bagi pembangunan kekuatan militer Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan dalam negeri, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

“Revisi ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam memperkuat TNI, baik dari sisi kemampuan tempur maupun kesejahteraan prajurit,” ujar Menhan Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Transformasi TNI Hadapi Ancaman Masa Depan

Dalam revisi terbaru, TNI mendapatkan perluasan mandat untuk menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Termasuk di dalamnya, peran strategis TNI dalam penanganan ancaman siber dan perlindungan WNI di luar negeri. Langkah ini diambil untuk menjawab dinamika keamanan global yang semakin kompleks, termasuk ancaman non-konvensional.

“TNI harus terus bertransformasi. Di era kemajuan teknologi militer dan perubahan geopolitik yang cepat, kita butuh kekuatan pertahanan yang adaptif dan siap menghadapi segala tantangan,” tegas Sjafrie.

Jabatan Sipil Diperluas, Usia Pensiun Diperpanjang

Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI ini adalah penambahan bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 14 bidang. Namun, untuk posisi di luar ketentuan tersebut, prajurit tetap diwajibkan pensiun dari dinas aktif terlebih dahulu.

Revisi ini juga memperpanjang usia pensiun bagi prajurit TNI. Kini, perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 65 tahun. Penyesuaian usia pensiun ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta dinamika pertahanan nasional yang semakin menuntut pengalaman dan kepemimpinan strategis.

Kesejahteraan Prajurit Jadi Prioritas

Tak kalah penting, peningkatan kesejahteraan prajurit dan jaminan sosial keluarga menjadi bagian integral dalam UU baru ini. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin masa depan prajurit, tidak hanya selama masa dinas, tetapi juga setelah purna tugas.

“TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Kami pastikan, prajurit TNI akan terus dibangun sebagai kekuatan yang tidak mengecewakan rakyat Indonesia,” ucap Sjafrie, yang juga merupakan purnawirawan perwira tinggi TNI.

DPR RI Sepakat: Penguatan TNI adalah Harga Mati

Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ini berlangsung penuh dukungan. Seluruh fraksi bulat menyetujui revisi UU TNI. Para anggota dewan menilai, revisi ini menjadi kunci dalam membangun pertahanan negara yang tangguh dan bermartabat, baik di kawasan regional maupun internasional.

Dengan pengesahan UU ini, TNI diharapkan semakin siap menghadapi berbagai tantangan keamanan modern dan menjaga keutuhan NKRI di tengah dinamika global yang terus berkembang.

“Ini adalah babak baru bagi TNI dan pertahanan Indonesia. Kita optimis, kekuatan TNI ke depan akan semakin disegani,” pungkas Sjafrie.(***)