Nusantara

Mahkamah Agung Perkuat Komitmen Anti-KKN dengan Penandatanganan Pakta Integritas

91
×

Mahkamah Agung Perkuat Komitmen Anti-KKN dengan Penandatanganan Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini

Nusantara2.Co – Dalam upaya memperkuat Reformasi Birokrasi dan memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Mahkamah Agung (MA) menggelar kegiatan pembinaan untuk seluruh hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Kepaniteraan MA.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Tower MA ini bertujuan untuk memperteguh komitmen integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab aparat peradilan.

Dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, acara ini berlangsung pada Jumat (3/1) dan diikuti oleh 740 peserta, terdiri dari 254 hakim dan 486 aparatur peradilan.

Acara puncak pembinaan tersebut adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh peserta, yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik KKN.

Dwiarso Budi Santiarto dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga integritas sebagai pondasi untuk menegakkan keadilan. “Dengan mengedepankan hati nurani, setiap aparat peradilan harus berani menolak segala bentuk godaan dan intervensi, serta melaksanakan tugas dengan cara yang terbaik,” ujarnya. Pakta Integritas yang ditandatangani ini, lanjut Dwiarso, mengacu pada Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang mengharuskan setiap aparatur peradilan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung, juga menambahkan bahwa Ketua MA senantiasa mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja, sebagai langkah nyata untuk menciptakan sistem peradilan yang bersih dan transparan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan MA dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, serta pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel. Pakta Integritas ini bukan sekadar ikrar, melainkan juga implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan yang bertujuan mencegah KKN di lingkungan Mahkamah Agung.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan seluruh aparat peradilan MA dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, serta profesionalisme, dalam menciptakan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat.(***)