NUSANTARA2.CO, SUMSEL – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat kerja intensif guna membahas optimalisasi pendapatan daerah. Fokus utama dalam rapat kali ini adalah membangun kolaborasi strategis dalam pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 5% di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat yang berlangsung di ruang pertemuan DPRD Sumsel ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Pansus, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor energi dan sumber daya alam.
Pembahasan mengenai PI 5% dinilai sangat krusial sebagai salah satu instrumen penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui skema ini, Provinsi Sumatera Selatan memiliki hak atas kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang beroperasi di daerah, sehingga potensi keuntungan dapat dialokasikan langsung untuk pembangunan daerah.
Ketua Pansus menekankan bahwa kunci keberhasilan pemanfaatan PI 5% ini terletak pada sinergi dan kolaborasi yang solid antar semua pihak terkait. Pengelolaan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan baik demi transparansi dan akuntabilitas.
“Kita harus memastikan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan BUMD berjalan selaras. Kolaborasi ini penting agar pembagian manfaat dari hak PI 5% ini benar-benar optimal, profesional, dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumsel,” ujar pimpinan rapat.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga memetakan sejumlah tantangan regulasi, administrasi, serta kesiapan fiskal yang perlu segera diselesaikan. Diharapkan dengan adanya komitmen kolaboratif ini, hak pengelolaan PI 5% dapat segera terealisasi sepenuhnya dan menjadi motor penggerak baru bagi kemandirian keuangan daerah di Sumatera Selatan. (***)













