Nusantara2.Co – Menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru demi memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan seluruh jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, mengungkapkan bahwa aturan-aturan baru ini diberlakukan secara ketat oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, serta Kementerian Dalam Negeri, untuk mengantisipasi potensi kepadatan dan pelanggaran selama musim haji.
Empat Aturan Baru Menjelang Haji 2025
1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah
Pemerintah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir kedatangan jemaah umrah ke wilayah Kerajaan. Jemaah yang telah berada di Arab Saudi diwajibkan untuk pulang paling lambat 29 April 2025.
“Setelah tanggal tersebut, tidak ada lagi jemaah umrah yang diperbolehkan masuk. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk denda hingga SAR 100.000 dan tindakan hukum,” tegas Nasrullah.
2. Larangan Masuk Kota Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, siapa pun yang tidak memiliki visa haji resmi akan ditolak masuk ke Makkah. Bagi ekspatriat, larangan ini bahkan dimulai sejak 23 April 2025. Hanya warga dengan domisili resmi di Makkah, petugas yang bertugas, dan jemaah dengan visa haji yang sah yang diizinkan masuk.
Izin masuk dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau Muqeem.
3. Penangguhan Izin Umrah via Platform Nusuk
Penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk akan ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Penangguhan ini berlaku bagi warga Saudi, warga negara GCC, ekspatriat, dan pemegang visa lainnya.
4. Hotel di Makkah Wajib Taat Ketentuan
Semua hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi selama musim haji. Aturan ini berlaku dari 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
Kemenag Siapkan Jemaah Haji Indonesia
Menanggapi aturan baru tersebut, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI menyatakan telah melakukan penyesuaian dalam Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H.
Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dan secara bertahap akan diberangkatkan ke Tanah Suci mulai 2 Mei 2025 dari berbagai embarkasi.
Kemenag juga mengimbau seluruh jemaah haji untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan terus menjaga kedisiplinan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Ini adalah bagian dari upaya Arab Saudi untuk menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan nyaman. Kami berharap jemaah Indonesia memahami dan mengikuti setiap aturan yang berlaku,” ujar Nasrullah.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan penyelenggaraan haji 2025 berjalan lancar, aman, dan semakin baik dalam memberikan pengalaman spiritual yang khusyuk bagi seluruh jemaah.(***)













