Nusantara

Waspadai Jenis Visa Haji: Jangan Sampai Tertipu! Ini Bedanya Visa Reguler, Khusus, dan Furoda

218
×

Waspadai Jenis Visa Haji: Jangan Sampai Tertipu! Ini Bedanya Visa Reguler, Khusus, dan Furoda

Sebarkan artikel ini

Nusantara2.Co – Setiap musim haji naka jutaan umat Islam dari seluruh dunia akan menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci.

Namun, di tengah antusiasme keberangkatan, banyak calon jamaah yang masih bingung dengan jenis-jenis visa haji yang beredar—dari visa reguler, khusus, hingga yang sering disebut “visa furoda”.

Tak jarang, kebingungan ini dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan jalan pintas ke Baitullah, padahal belum tentu legal atau aman.

Lantas, apa saja perbedaan visa haji yang perlu diketahui calon jamaah?

Visa Haji Reguler: Resmi dan Terjamin, Tapi Antre Panjang

Visa ini diberikan kepada jamaah haji yang terdaftar melalui Kementerian Agama RI dan masuk dalam kuota resmi pemerintah. Semua fasilitas—mulai dari bimbingan, akomodasi, hingga transportasi—disiapkan pemerintah.

Namun, waktu tunggunya bisa mencapai 10–30 tahun tergantung domisili.

Meski lama, visa ini paling aman dan biayanya paling terjangkau.

Visa Haji Khusus (ONH Plus): Lebih Cepat, Layanan Premium

Jenis ini dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta yang berizin. Masa tunggunya lebih singkat, biasanya 1–5 tahun. Biaya pun lebih tinggi, sekitar Rp 150–300 juta, dengan layanan hotel bintang lima dan lokasi dekat Masjidil Haram.

Visa Furoda (Mujamalah): Jalur Khusus, Tapi Wajib Waspada

Sering disebut sebagai “jalan tol ke Mekkah”, visa furoda adalah undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi, tidak melalui kuota resmi Indonesia. Meskipun sah dan legal, visa ini rawan disalahgunakan oleh agen tak berizin.

Beberapa jamaah tahun-tahun lalu tertahan di bandara karena tidak terdaftar dalam sistem muassasah (pengelola haji Arab Saudi).

Oleh karena itu pastikan Furoda anda benar-benar dari penyelenggara berizin dan tercatat di e-Hajj.(***)