BanyuasinSumsel

Mantan Kadishub Banyuasin Dituntur 3 Tahun, PH Terdakwa Ajukan Pledoi

67
×

Mantan Kadishub Banyuasin Dituntur 3 Tahun, PH Terdakwa Ajukan Pledoi

Sebarkan artikel ini

NUSANTARA2.CO-PALEMBANG- Tiga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin yang terjerat kasus dugaan korupsi retribusi parkir dengan total kerugian negara sebesar Rp1,147 miliar, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Anthony Liando (mantan Kepala Dishub Banyuasin), Eko Prasetyo (eks Kepala UPTD Pelayanan Angkutan Darat), dan Salamun (mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 2 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Masrianti SH MH.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda. Rinciannya, Anthony Liando sebesar Rp250 juta subsider 8 bulan kurungan, Eko Prasetyo Rp250 juta subsider 1 tahun kurungan, dan Salamun Rp167 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan penggelapan dana retribusi parkir dengan modus pengurangan setoran, manipulasi laporan penerimaan, serta memanfaatkan lemahnya sistem manual pengelolaan retribusi.

Temuan badan pemeriksa internal mengungkap adanya kejanggalan setoran retribusi parkir. Hasil audit menunjukkan selisih signifikan antara setoran resmi dengan penerimaan di lapangan, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1,147 miliar.

Pengacara terdakwa, Edi Ginting Ariansyah, SH mengatakan Kita ikuti alurnya dulu, minggu depan, kita akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),

“Sidang minggu depan kita akan mengajukan pembelaan,”kata Edi Ginting Ariansyah, SH. Pengacara terdakwa. Saat dikonfirmasi. Kamis (2/10). (Hen/Ward)